Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kandungan Nilai-Nilai Pancasila

Kandungan Nilai-Nilai Pancasila

Informasi tentang nilai-nilai Pancasila dapat kita temukan di berbagai media, baik itu dari buku-buku sekolah maupun dari media-media sosial yang jumlahnya mencapai ribuan. Dalam hal ini saya akan coba menjelaskan tentang nilai-nilai pancasila dalam perspektif saya sebagai warga negara Republik Indonesia.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yg adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”

Dalam perkembangannya sejak proklamasi 17 Agustus sampai dengan di penghujung abad ke-20 ini, Rakyat Indonesia telah mengalami berbagai macam peristiwa yang mengancam keutuhan negara.

Untuk itulah diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat dari segenap warga Indonesia yang konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang telah diatur secara tegas dan terperinci dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Pancasila merupakan dasar masyarakat Indonesia dalam berpikir dan bertindak, serta dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa secara utuh.

Perlu kiranya kita semua sebagai bagian dari bangsa Indonesia untuk merefresh kembali pengayoman terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah dikemukakan oleh para pendiri negara ini diawal kemerdekaan.

Pengertian Pancasila

Ada beberapa aspek pengertian yang bisa kita ambil untuk memaknai nilai-nilai dalam setiap sila dari Pancasila sebagai dasar negara. Berikut ini beberapa aspek pengertian Pancasila, yaitu:

Pengertian Pancasila dari aspek ajaran agama tertentu (dalam hal ini ajaran agama Budha). Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dalam Agama Buddha yang artinya untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar atau ajaran, yaitu:

  • Jangan mencabut nyawa makhluk hidup yang berarti kita sebagai manusia dilarang membunuh.
  • Jangan mengambil barang orang lain yang berarti kita sebagai manusia dilarang mencuri atau mengambil yang bukan hak kita.
  • Jangan berhubungan kelamin yang berarti menyangkut moral kita sebagai manusia yang dilarang berzinah atau bersetubuh badan dengan yang bukan istri.
  • Jangan berkata palsu yang berarti kita sebagai manusia dilarang berbohong atau berdusta dan diharuskan selalu berkata jujur dan amanah.
  • Jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran yang berarti kita sebagai manusia dilarang meminum minuman keras yang bisa menyebabkan mabuk sehingga terganggu akal dan juga pikiran.

Pengertian Pancasila dari aspek etimologis. Pada awalnya perkataan Pancasila dapat ditemukan dalam kamus perpustakaan Agama Buddha yaitu tepatnya dalam Kitab Tripitaka. Dimana dalam ajaran buddha tersebut dijelaskan bahwa agama Budha menyimpan suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana atau surga melalui Pancasila yang isinya 5 dasar atau ajaran seperti yang telah ditulis di atas tadi.

Pengertian Pancasila dari aspek Historis. Hal ini bisa kita lihat bahwa sebelum merdeka pun Pancasila sudah diucapkan oleh Presiden Soekarno.Tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945. Ir. Soekarno pada saat itu berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945, saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, barulah kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkannya UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya telah terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila.Maka sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.

Jadi kendatipun pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tidak termuat secara implisit istilah Pancasila, namun yang dimaksud dengan Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila itu sendiri. Hal ini didasarkan atas interpretasi atau penjabaran historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara.

Pengertian Pancasila dari aspek Terminologis. Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana di dalam bagian Pembukaan yang terdiri dari empat alinea tersebut di dalamnya tercantum rumusan Pancasila.

Rumusan Pancasila tersebut secara landasan konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila

Kandungan Nilai-Nilai Pancasila
credit:instagram@edukasinegeri

Secara sederhana nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bila ditinjau secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

Nah dalam hal ini saya mencoba menyimpulkan secara sederhana dari kacamata sebagai warga negara mengenai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila.

Ada sedikitnya empat pokok pikiran yang bilamana kita analisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan proses pembentukan kata yang menghasilkan paradigma yang baru disebut juga derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Keempat pokok pikiran itu meliputi:

Pokok pikiran pertama menyatakan: “bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu sebuah negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mengatasi segala paham golongan maupun individualitas yang sempit”. Dalam hal ini merupakan penjabaran sila ketiga dari Pancasila.

Pokok pikiran kedua menyatakan: “bahwa Negara Indonesia mempunyai tujuan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Disamping itu, negara juga punya tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam hal ini merupakan penjabaran sila kelima dari Pancasila.

Pokok Pikiran ketiga menyatakan: “bahwa Negara Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan atas kerakyatan dalam permusyawaratan/perwakilan.Hal ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berasaskan paham demokrasi dimana kedaulatan tertinggi dalam setiap keputusan negara berada di tangan rakyat”. Dalam hal ini sebagai penjabaran sila keempat dari Pancasila.

Pokok pikiran keempat menyatakan: “bahwa negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung pengertian bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama beserta pengikut-pengikutnya dalam pergaulan hidup bernegara”. Dalam hal ini merupakan penjabaram sila pertama dan kedua dari Pancasila.

Penjabaran Nilai-nilai Dalam Setiap Sila dari Pancasila

Dan pada pembahasan kita yang terakhir saya akan jabarkan secara rinci dari berbagai sumber yang ada tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

A. Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai atau makna yang terkandung dalam sila pertama ini adalah:

  • Nilai kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
  • Nilai saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing 
  • Nilai untuk tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain

B. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Nilai atau makna yang terkandung dalam sila kedua ini adalah:

  • Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Bangsa Indoensia mempunya nilai untuk menjunjung tinggi azas kemanusiaaan.
  • Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk berani membela kebenaran serta keadilan. 
  • Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk  selalu Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan (kegiatan sosial,saling membantu sesama). 

C. Persatuan Indonesia 

Nilai atau makna yang terkandung dalam sila ketiga ini adalah:

  • Nilai rasa cinta tanah air dan bangsa
  •  Nilai sikap rela berkorban demi negara dan bangsa
  • Nilai keutuhan berbangsa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

D. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan.

Nilai atau makna yang terkandung dari sila keempat ini adalah:

  • Bangsa Indonesia selalu Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
  • Bangsa Indonesia tidak akan pernah memaksa kehendak kepada orang lain.
  • Bangsa Indonesia akan selalu mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan demi keperluan atau kepentingan bersama.

E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai atau makna yang terkandung dalam sila kelima ini adalah:

  • Nilai menolong sesama.
  • Nilai menghargai orang lain.
  • Nilai menghormati hak-hak orang lain .
  • Nilai melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
  • Nilai bersikap adil terhadap sesama.

Demikianlah penjelasan tentang nilai-nilai Pancasila penting sekali untuk kita selalu merealisasikan seluruh nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk " Kandungan Nilai-Nilai Pancasila"