Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Budaya, Filsafat dan Kesehatan - Bagaimana Pendapat Para Filsuf Dunia

Budaya, Filsafat dan Kesehatan - Bagaimana Pendapat Para Filsuf Dunia

Saat ini masih banyak orang yang percaya bahwa Tuhan atau kekuatan misterius lainlah yang menentukan jalanya sejarah. Namun pada saat yang sama ketika para filosof Yunani berusaha untuk menemukan penjelasan alamiah terhadap proses alam, para ahli sejarah pertama mulai mencari-cari penjelasan ilmiah mengenai jalannya sejarah.

Jika sebuah negara kalah dalam perang, balas dendam para dewa tidak lagi merupakan penjelasan yang dapat mereka terima. Orang Yunani juga percaya bahwa penyakit dapat dianggap sebagai campur tangan ilahi. 

Sebaliknya, para dewa dapat membuat orang kembali sehat jika mereka memberikan persembahan yang layak. Bahkan kini, ada banyak orang yang percaya bahwa beberapa penyakit merupakan hukuman Tuhan. Banyak pula orang yang percaya bahwa orang sakit dapat disembuhkan dengan bantuan dari kekuatan supranatural.

Hippocrates (460-370 sebelum Masehi) yang berpandangan dengan bertitik tolak pada konstitusional dan terpengaruh kosmologi empedokles menyatakan bahwa alam semesta beserta isinya ini tersusun dari empat unsur dasar yaitu tanah, air, udara, dan api. 

Dengan sifat-sifat yang didukungnya yaitu kering, basah, dingin, dan panas, maka hippocrates berpendapat bahwa dalam diri manusia terdapat empat macam sifat tersebut yang didukung oleh keadaan konstitusional yang berupa cairan-cairan yang ada dalam tubuh manusia. 

Keempat cairan tersebut ada dalam tubuh dengan proporsi tertentu. Apabila cairan-cairan tersebut dalam proporsi yang selaras (normal) orangnya sehat, apabila proporsi tersebut terganggu maka orangnya menyimpang dari keadaan normal (sakit). 

Hippocrates dianggap sebagai peletak dasar pertama dalam pengembangan ilmu yang mempelajari tentang manusia dan kesehatan. Berdasarkan dari pandangannya maka berkembanglah ilmu kedokteran.

Auguste Comte (1798-1857) pernah berkata sebagai berikut: “You can know little of any idea until you know the history of that idea”. Oleh sebab itulah maka dalam rangka memahami lebih banyak tentang hukum kesehatan, perlu mempelajari lebih dahulu sejarahnya. 

Tetapi sejarah hukum kesehatan itu sendiri juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan perkembangan kesehatan, sehingga karenanya diperlukan ulasan terbatas mengenai sejarah tersebut, setidak-tidaknya tentang upaya manusia dalam rangka menanggulangi penyakit. Dan tentunya upaya tersebut amat tergantung pada tingkat pemahaman masyarakat tentang proses terjadinya suatu penyakit.

Comte merupakan filosof beraliran positivisme yang menyatakan bahwa zaman teologis: manusia percaya bahwa di belakang kejadian-kejadian alam ada kuasa-kuasa atas kodrati yang mengatur kejadian-kejadian itu (animisme, politeisme, monoteisme), zaman metafisik: Kuasa-kuasa atas kodrati diganti dengan ide-ide dan prinsip-prinsip abstrak, jaman positif: Zaman yang tertinggi bahwa manusia membatasi diri pada fakta-fakta yang ditemukan.

Pada awalnya masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri sehingga tidak ada seorangpun yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya. Pemahaman yang berkembang pada masa-masa itu selalu saja dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural. 

Penyakit dianggap sebagai hukuman Tuhan atas orang-orang yang melanggar hukum-Nya atau disebabkan oleh perbuatan roh-roh jahat yang berperang melawan Dewa pelindung manusia. Oleh karena itu penyembuhannya pun hanya dapat dilakukan oleh para pendeta melalui do’a atau upacara pengorbanan.

Pandangan dan Pemahaman seperti itulah yang kemudian melahirkan apa yang disebut “priestly medicine” di mana pada era itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta. Mereka merupakan kelompok masyarakat tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan hanya di kalangan mereka sendiri serta merekrut siswanya dari golongan atas. 

Mereka memanfaatkan keuntungan berorganisasi dan terkodifikasi (kewenangan membuat undang-undang sebab para dokter juga dipercaya sebagai wakil Tuhan untuk membuat undang-undang di muka bumi) guna mempertahankan ketertutupan serta imago superioritas mereka. 

Undang-undang yang mereka buat yang memberi ancaman hukuman berat, misalnya hukuman potong tangan bagi seseorang yang melakukan pekerjaan dokter dengan menggunakan metode yang menyimpang dari buku-buku yang ditulis sebelumnya, menyebabkan orang enggan memasuki profesi ini.

Salah satu contoh dari model dokter era “priestly medicine” adalah Imhotep tidak saja dipercayai sebagai dokter, tetapi juga sebagai pendeta dan ahli hukum yang bertugas menyampaikan hukum Tuhan. 

Hanya saja Imhotep sangat berbeda dengan dokter pada umumnya mempunyai pemikiran yang lebih maju serta berhasil meletakkan landasan moral bagi pelaksanaan profesi kedokteran sehingga namanya terus dikenang sebagai Bapak Kedokteran Mesir hingga kini.

Mesir memang merupakan negeri yang sejak 2000 tahun sebelum Masehi tidak hanya maju dalam bidang kedokteran, tetapi juga dikenal sebagai negeri yang sudah memiliki hukum kesehatan. Dari papirus yang ditemukan membuktikan bahwa negeri ini sudah memiliki undang-undang kesehatan yang rapi, yang hampir sama baiknya dengan undang-undang kesehatan sekarang. 

Konsep pelayanan kesehatan nasional sudah mulai dikembangkan dimana penderita tidak ditarik bayaran oleh petugas kesehatan yang dibiayai oleh masyarakat. Peraturan ketat diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen. 

Dan yang lebih penting lagi, tak ada hukuman bagi dokter atas kegagalannya dalam buku standar diikuti. Meskipun demikian, profesi kedokteran tetap menjadi milik kasta pendeta dan bau mistik tetap saja mewarnai dunia kedokteran.

Pada era yang lebih kurang bersamaan dengan era itu, ilmu kedokteran juga sudah maju di Babilonia, yaitu ketika negeri itu masih diperintah oleh raja Hammurabi, 2200 sebelum Masehi. Pada era itu, praktek pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter. 

Sistem imbalan jasa dokter juga sudah diatur berdasarkan hasil pengobatan, status pasien serta kemampuan membayar. Bahkan hukum kesehatan yang pertama sebenarnya berasal dari negeri ini, bukan dari Mesir.

Kode etik saat Hammurabi yang sangat terkenal dapat dilihat dengan jelas adanya beberapa ketentuan yang mengatur kelalaian dokter beserta daftar hukumannya, mulai dari hukuman denda sampai pada hukuman yang mengerikan. 

Kode Hammurabi juga mengatur masalah perdata yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Pada paragraf 219 misalnya, dapat dilihat adanya ketentuan yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati akibat kelalaian dokter ketika menangani budak tersebut. 

Era selanjutnya adalah era di mana ilmu kedokteran mengalami sekularisasi, yaitu sesudah ilmu kedokteran dibawa dari Mesir dan Babilonia ke Yunani, 500 tahun sebelum Masehi. Di negeri ini pengaruh kuat pendeta mulai luntur dan kemudian ilmu kedokteran diambil alih oleh para filosof. 

Melalui proses pemikiran logis, pengamatan dan deduksi maka para filosof berhasil merubah praktik kedokteran yang berbau mistik itu menjadi lebih rasional. Sekolah kedokteran dibangun, kode interprofesional disusun dan konsep baru mengenai pengobatan juga dibuat. Pasien pun tak perlu lagi datang ke rumah peribadatan untuk berobat, melainkan dokter yang harus datang ke rumah pasiennya.

Salah satu filosof Yunani yang telah berhasil meletakkan landasan bagi sumpah dokter serta etika kedokteran sehingga kemudian diakui sebagai bapak ilmu kedokteran modern adalah Hippocrates. 

Dia menuntut para muridnya untuk mengucapkan sumpah sebagai berikut:

“Saya akan mengikuti sistem atau aturan yang, menurut kemampuan dan penilaian saya, saya anggap bermanfaat bagi pasien saya, dan menghindar dari apa pun yang merusak dan mengganggu. 

Saya tidak akan memberikan obat yang dapat mematikan kepada siapa saja meskipun diminta atau menyarankan nasihat semacam itu, dan dengan cara yang sama saya tidak akan memberi seorang wanita sarana untuk melakukan pengguguran kandungan. 

Setiap kali saya diminta mendatangi sebuah rumah, saya akan datang demi kebaikan si sakit dan akan menjauhkan diri dari tindakan jahat dan keji, dan lebih jauh, dari rayuan kaum wanita atau pria, baik mereka orang merdeka maupun budak. 

Apa pun, dalam kaitan dengan praktik profesional saya, yang saya lihat atau dengar mengenai sesuatu yang tidak boleh diungkapkan sembarangan, saya akan tetap merahasiakannya. 

Selama saya tetap mematuhi sumpah ini, semoga saya diperkenankan untuk menikmati hidup dan mempraktikkan ilmu ini, dihormati oleh semua manusia di sepanjang zaman, namun seandainya saya melanggar sumpah ini, semoga nasib sebaliknya lah yang menimpa saya”.

Ada beberapa buah pikiran penting dari Hippocrates yang perlu diketengahkan di sini. 

Pertama, adanya pemikiran untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktek kedokteran yang bersifat coba-coba. 

Kedua, adanya keharusan dokter untuk berusaha semaksimal mungkin bagi kesembuhan pasien serta adanya larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikannya. 

Ketiga, adanya penghormatan terhadap makhluk insani melalui pelarangan terhadap euthanasia dan aborsi. 

Keempat, menekankan hubungan terapetik sebagai hubungan di mana dokter dilarang mengambil keuntungan. 

Terakhir, dengan adanya keharusan memegang teguh rahasia kedokteran bagi setiap dokter maka Hippocrates telah berhasil pula meletakkan landasan bagi hubungan yang bersifat konfidensial.

Pada zaman Renaissance, dunia kedokteran berubah menjadi ilmiah dan periode riset pun dimulai sebagai akibat sekularisasi dan konsentrasi pendidikan di Universitas. 

Namun persoalan baru timbul sebab pada satu sisi ilmu kedokteran mustahil dapat maju tanpa riset yang ekstensif tetapi pada sisi lain, kegiatan riset yang banyak dilakukan para dokter dinilai cenderung merubah praktek pengobatan ke bentuk latihan mengatasi masalah yang pada waktu itu sudah mengundang berbagai kritik yang hebat.

ilmu bukanlah segalanya. Bagaimana hubungan keseluruhan antara ilmu dan masyarakat itulah yang pada akhir abad itu mengalami perubahan besar. Oleh sebab itu seorang penulis masalah-masalah etik dari Edinburgh pada tahun 1772 menganjurkan agar profesi kedokteran yang bebas itu hanya dipegang oleh laki-laki yang sangat sopan, terhormat serta memiliki pemikiran paternalistik.

Pada abad 19, profesi kedokteran yang dikaitkan dengan perguruan tinggi menjadi hak istimewa kalangan menengah ke atas. Hasilnya para dokter cenderung merasa super terhadap pasiennya dan situasi seperti itu berlangsung sampai pertengahan abad 20.

Kemudian terjadilah perubahan sosial yang sangat besar. Pintu pendidikan tersier dibuka lebar-lebar guna menambah pemikiran ilmiah serta keterampilan teknik bagi profesi kedokteran. Departemen 

Kesehatan dibuka di mana-mana sehingga merubah peranan dokter dari pembagi belas kasih menjadi pelayan masyarakat. Sejajar dengan perubahan struktural pada profesi ini, terjadi pula kemajuan individualisme di dalam masyarakat. 

Penghargaan terhadap hak-hak asasi pun berkembang sangat cepat. Akibatnya, norma-nonna yang ada mulai dipertanyakan, termasuk norma-norma yang berlaku pada saat itu. Banyak di antaranya yang berkaitan erat dengan praktek kedokteran mulai ditolak.

Gambaran dunia kedokteran pada abad 20 amat dipengaruhi oleh kemajuan yang sangat pesat di bidang ilmu dan teknologi sehingga mengakibatkan dunia ini menjadi research oriented serta amat dipengaruhi oleh perubahan masyarakat yang semakin hedonis dan materialistik.

Di sisi lain, hukum berkembang lebih lambat dibanding kemajuan kedokteran dan masyarakat. Oleh sebab itu jauh sebelum Undang-Undang Aborsi diberlakukan, 2% wanita Aberdeen telah melakukan pengguguran kandungan setiap tahunnya. 

Banyak respirator (alat pernafasan buatan) dilepas sebelum memperoleh kejelasan mengenai kedudukan hukumnya. Inseminasi buatan dan bayi tabung juga mulai dipraktekkan secara luas sebelum disusun undang-undang yang dapat mengatasi masalah-masalah hukum yang timbul.

Mungkin para filosof merasa senang dengan keterlambatan itu sebab mereka memang tidak senang dengan semakin meningkatnya campur tangan terhadap aturan alami. Namun membiarkan para dokter bekerja dalam situasi yang secara hukum tidak pasti akan dapat menyebabkan polarisasi serta pandangan emosional.

Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah bagaimana menentukan batasan dimana keputusan medik perlu diamati dan dikontrol oleh hukum? Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspektasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional. 

Etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional, dan terhormat.

Di satu sisi, profesi kedokteran perlu tetap dipertahankan sebagai profesi yang harus mengatur dirinya sendiri dan harus bebas untuk memutuskan tindakan yang dianggap benar. 

Namun disisi lain dipertanyakan, mengapa harus profesi itu sendiri yang mengatur segalanya sebab membiarkan profesi ini menentukan sendiri hidup matinya seseorang misalnya, dapat menimbulkan ancaman terhadap hak asasi manusia. 

Sesuai pandangan ini maka hukum, meskipun tak selalu benar, paling tidak kehadirannya akan dapat dijadikan salah satu alat untuk mengontrol profesi kedokteran.

Dengan adanya hukum kesehatan tidak berarti norma etik tidak diperlukan lagi. Meskipun karena singkatnya dan sifatnya yang sangat umum sehingga norma etik itu sendiri sebetulnya menghadapi berbagai problematika dalam pelaksanaannya (problem aplikasi, konsistensi dan bahkan moral), dan etika kedokteran tetap diperlukan kehadirannya.

Hukum dan etika mempunyai kedudukan yang sama di dalam masyarakat. Keduanya sama-sama merupakan alat untuk menilai perilaku manusia, sama-sama membuahkan pernyataan-pernyataan tentang apa yang benar dan apa yang salah serta tentang mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang. Tetapi hukum dan etika berbeda dalam hal objek, otorita, tujuan dan sanksi.

Objek hukum lebih menitikberatkan pada perbuatan lahir (uitwendig handelen) sedang etika lebih menitikberatkan pada perbuatan batin (inwendig handelen). Otorita hukum bersifat heteronom sedang etika bersifat otonom. 

Tujuan hukum adalah untuk kedamaian lahiriah sedangkan etika untuk kesempurnaan manusia, sehingga kadang-kadang hukum membolehkan apa yang dilarang oleh etika. Sanksi hukum bersifat paksaan sedang sanksi etika berupa pengucilan dari masyarakatnya.

Dilihat dari perbedaan-perbedaan tersebut maka etika kedokteran tetap diperlukan untuk mendampingi hukum kedokteran. Bahkan etika kedokteran perlu terus dikembangkan dan dihayati oleh setiap dokter sebagai instrumen self control dan tidak hanya dijadikan bahan pemikiran yang bersifat teoritis belaka sebagaimana kecenderungannya pada akhir-akhir ini.

Posting Komentar untuk "Budaya, Filsafat dan Kesehatan - Bagaimana Pendapat Para Filsuf Dunia"