Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Pernikahan Adat Lampung Pepadun Dan Sebatin


Prosesi Pernikahan Adat Lampung Pepadun Dan Sebatin
image via instagram@ellynaay

Provinsi Lampung Dikenal dengan sebutan "Sang Bumi Ruwa Jurai". Dalam tradisi adat masyarakat suku Lampung, terdapat dua macam jenis pernikahan yakni pernikahan Semanda dan Bejujogh. Pada masyarakat adat Lampung Saibatin mengenal bentuk perkawinan Semanda dan Bejujogh sebaliknya pada masyarakat adat Lampung Pepadun hanya mengenal bentuk pernikahan bejujogh saja. 

Tata cara pernikahan pada masyarakat adat Lampung Pepadun biasanya menggunakan metode pernikahan dengan cara lamaran (rasan tuha) dan Sebambangan (Larian). Pernikahan dengan metode lamaran (rasan tuha) merupakan metode dengan memakai jujur, yang ditandai dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak perempuan. 

Uang tersebut akan digunakan untuk menyiapkan alat-alat kebutuhan rumah tangga (sesan) nantinya, dan diserahkan kepada mempelai laki-laki pada saat upacara pernikahan tersebut berlangsung. 

Seementara itu, pernikahan dengan metode Sebambangan (tanpa adanya acara lamaran) merupakan perkawinan dengan cara melarikan gadis yang akan di nikahi oleh bujang dengan persetujuan si gadis tersebut, untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang dianggap dapat menghambat pernikahannya seperti tata cara atau persyaratan adat yang memakan biaya berupa uang dalam jumlah yang cukup banyak tersebut.

Selain dari persyaratan adat yang rumit tersebut serta besarnya biaya yang dibutuhkan, metode pernikahan Sebambangan (Larian) dipilih karena hal - hal berikut ini :
  • Gadis tersebut belum diizinkan oleh orang tuanya untuk bersuami (menikah).
  • Orang tua atau keluarga gadis tersebut menolak lamaran pihak pria.
  • Gadis tersebut telah bertunangan dengan pria yang tidak disukainya (di jodohkan oleh orang tuanya).
  • Keadaan ekonomi si bujang yang tidak berkecukupan
  • Gadis yang ingin menikah namun terhambat karena dia masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah.
SISTEM PERNIKAHAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN 

Prosesi Pernikahan Adat Lampung Pepadun Dan Sebatin
image via instagram@okaruliatami_tmwedding

Ada dua sistem pokok yang ada dalam masyarakat adat Lampung Saibatin dalam hal pernikahan, antara lain:

a. Sistem Pernikahan Nyakak Atau Matudau

Sistem pernikahan ini disebut juga dengan pernikahan jujur karena pihak laki - laki harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar jujur atau Jojokh (Bandi Lunik) kepada pihak keluarga gadis.

Sistem pernikahan nyakak atau mantudau dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

1. Cara (metode) Sabambangan

Dalam metode atau cara pernikahan ini, maka si gadis akan dilarikan oleh bujang dari rumahnya dan dibawa ke rumah adat atau ke rumah si bujang tersebut. 

Biasanya ketika pertama kali sampai si gadis dirumah sibujang tersebut, dia akan dinaikkan kerumah kepala adat atau jukhagan sebelum kemudian di bawa pulang kerumahnya oleh keluarga si bujang tersebut. 

Ciri bahwa si gadis nyakak atau mentudau si gadis akan meletakkan surat yang isinya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kepergiannya Nyakak atau mentudau dengan seorang bujang (dituliskan Nama si bujang), dan keluarganya, kepenyimbangannya serta untuk menjadi istri keberapa. 

Selain itu, ia akan meninggalakan uang pengepik atau pengluah yang tidak ditentukan besarnya, hanya kadang-kadang besarnya uang pengepik dijadikan ukuran untuk menentukan ukuran uang jujur (bandi lunik). 

Surat dan uang tersebut akan diletakkan ditempat yang tersembunyi oleh si gadis. Setelah si gadis sampai di tempat keluarga si bujang, kepala adat pihak si bujang akan memerintahkan orang-orang adat yang sudah menjadi tugasnya untuk memberikan kabar secara resmi kepada pihak keluarga si gadis bahwa anak gadisnya yang hilang telah berada di keluarga mereka dengan tujuan untuk dipersunting oleh salah satu bujang anggota keluarga mereka.

Mereka - mereka yang memberitahukan hal ini akan membawa tanda mengaku salah atau bersalah, misalnya ada yang menyerahkan Keris, Badik dan ada juga dengan tanda mengajak pesahabatan (Ngangasan, Rokok, Gula, Kelapa, dan lain sebaginya).

Acara ini disebut  dengan sebutan Ngebeni Pandai atau Ngebekhi tahu. Sesudah itu berarti terbuka ruang untuk mengadakan perundingan atau musyawarah secara adat untuk menyelesaikan permasalahan kedua pasangan tersebut. Segala ketentuan adat akan dilaksanakan dan di patuhi sampai ditemukan  adanya titik kemufakatan, maka kewajiban pihak bujang pula untuk membayar uang penggalang sila ke pihak adat si gadis.

2. Cara Tekahang (Sakicik Betik)

Cara atau metode pernikahan ini dilakukan secara terang-terangan. Keluarga si bujang akan melamar secara langsung si gadis setelah mendapat laporan dari pihak si bujang bahwa dia dan si gadis tersebut saling setuju untuk berumah tangga.

Pada pertemuan lamaran antara pihak si bujang dan si gadis tersebut akan menentukan waktu pernikahan, uang jujur, dan uang pengeni jama hulun tuha bandi balak (Mas Kawin). Selain itu juga tentang bagaimana caranya penjemputan, kapan di jemput dan hal - hal lain yang berhubungan dengan kelancaran upacara pernikahan tersebut. 

Biasanya saat menjemput pihak keluarga si bujang akan menjemput dan si gadis mengantar. Setelah sampai ditempat si bujang, si gadis akan dinaikan kerumah kepala adat atau jukhagan, baru kemudian di bawa pulang ketempat si bujang. 

Barulah kemudian dilangsungkan acara keramaian yang sudah direncanakan. Dalam sstem pernikahan tekhang ini uang pengepik, surat pemberian dan ngebekhitahu tidak ada.

Beberapa hal penting yang perlu diingat dalam sistem nyakak atau mentudau kewajiban pihak pengantin pria adalah :
1. Mengeluarkan uang jujur (bandi lunik) yang akan diberitahukan kepada pihak pengantin wanita.

2. Pengantin membayar kontan mas kawin (Bandi Balak) kepada si gadis yang sesuai dengan kemufakatan si gadis dengan sibujang. keluarga si bujang akan membayarkan uang penggalang sila kepada kelompok adat si gadis.

3. Mengeluarkan Jajulang atau katil yang berisi kue-kue (sebanyak 24 macam kue adat) kepada keluarga si gadis. 

Jajulang atau katil ini ada 3 buah yaitu : 
  • Katil penetuh Bukha 
  • Katil Gukhu Ngaji 
  • Katil Kuakha 
4. Ajang yaitu nasi dengan lauk pauknya sebagai kawan katil.

5. Memberi gelar atau Adok kepada kedua pengantin sesuai dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis akan memberi barang berupa pakaian, alat tidur, alat dapur, alat kosmetik, dan lain sebagainya. 

Barang - barang ini disebut sebagai sesan atau benatok. Benatok ini dapat diserahkan pada saat manjau pedom. Jika pada sistem sebambangan dibawa pada saat menjemput, maka pada sistem tekhang kadang-kadang akan dibawa belakangan.

SISTEM PERNIKAHAN CAMBOKH SUMBAY

Sistem pernikahan Cambokh Sumbay disebut juga sebagai Perkawianan semanda, yakni sistem pernikahan dimana calon suami tidak mengeluarkan jujur (Bandi lunik) kepada pihak isteri. 

Setelah melaksanakan akad nikah, maka sang pengantin pria akan melepaskan hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarganya sendiri dan dia bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengurus dan melaksankan tugas-tugas di pihak isteri. 

Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma (1990:82), berpendapat bahwa :
"Perkawinan semanda adalah bentuk perkawinan tanpa membayar jujur dari pihak pria kepada pihak wanita, setelah perkawinan harus menetap dipihak kerabat istri atau bertanggung jawab meneruskan keturunan wanita di pihak isteri."

Dalam masyarakat adat suku  Lampung saibatin pernikahan Semanda (Cambokh Sumbay) ini ada beberapa macam sesuai dengan perjanjian sewaktu akad nikah antara mempelai pria dan wanita atau pihak keluarga pengantin wanita. 

Dalam pernikahan semanda atau Cambokh sumbay yang perlu diingat adalah bahwa pihak isteri harus mengeluarkan pemberian kepada pihak keluarga pria berupa hal - hal berikut ini:
  • Memberikan Katil atau Jajulang kepada pihak pengantin pria
  • Ajang dengan lauk-pauknya sebagai kawan katil.
  • Memberikan seperangkat pakaian untuk pengantin pria.
  • Memberi gelar atau adok sesuai dengan strata pengantin wanita
Sedangkan Bandi lunik atau jujur tidak ada, dan Bandi Balak atau maskawin dapat dibayarkan tidak secara kontan (Hutang). Pelunasannya nanti setelah sang suami mampu membayarnya. Termasuk uang penggalang Silapun tidak ada.

Selain dari kedua sistem pernikahan diatas ada satu sistem pernikahan yang dilakukan oleh banyak orang pada era odern seperti sekarang. Sistem pernikahan tersebut adalah sistem "kawin lari" atau kawin Mid Naib.

Sistem pernikahan ini maksudnya adalah lari untuk menghindari adat, dan lari yang dimaksud disini tidak sama dengan metode Sebambangan diatas. 

Jika pada metode sebambangan lari yang dimaksud adalah di bawa ke badan hokum adat atau penyimbang, sedangkan kawin lari yang di maksud disini adalah si gadis akan melarikan sibujang ke badan hukum agama islam yaitu Naib (KUA) untuk meminta agar di nikahkan.

Kawin lari seperti ini sering dilakukan karena diantara kedua belah pihak tidak ada kecocokan dikarenakan adanya beberapa hal diantaranya :

Sang Bujang belum mampu untuk berumah tangga sedangkan si gadis terus mendesak harus segera di nikahkan secepatnya karena ada hal yang memberatkan Si gadis tersebut.

Kawin lari semacam ini dilakukan karena keterbatasan biaya dan faktor ekonomi, apabila perkawinan ini dilakukan secara adat , maka dapat pula di simpulkan adalah untuk menghemat biaya.

Beberapa sistem pernikahan Cambokh Sumbay atau Semanda, antara lain :

1. Cambokh Sumbay Mati manuk Mati Tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh

Cambokh Sumbay ini adalah cambokh sumbay yang murni karena seorang Pria datang hanya dengan membawa pakaian saja, segala biaya pernikahan akan di tanggung oleh sang Gadis, anak keturunan dan harta perolehan yang di peroleh bersama setelah menikah semua menjadi milik isteri karena sang pria hanya membantu saja, apabila terjadi perceraian maka semua anak, harta perolehan bersama menjadi milik sang isteri, dan suami tidak mendapatkan apa - apa.

2. Cambokh Sumbay Ikhing Beli 

Cambokh Sumbay ini dilakukan karena seorang pria tidak mampu membayar jujur (Bandi Lunik) yang diminta oleh sang Gadis, padahal Sang pria tersebut telah Melarikan Sang Gadis secara nyakak mentudau. 

Dan selama Sang pria tersebut belum mampu membayar jujur (Bandi Lunik), maka dia dinyatakan belum bebas dari Cambokh Sumbay yang dilakukannya. Jika nanti sang pria tersebut sudah membayar Jujur (Bandi Lunik), maka barulah dilakukan acara adat dipihak Sang pria.

3. Cambokh Sumbay Ngebabang

Cambokh Sumbay Ngebabang dilakukan  karena sebenarnya keluarga sigadis tidak akan mengambil pria tersebut. Atau tidak akan memasukkan orang lain kedalam keluarga adat mereka, akan tetapi hal itu terpaksa mereka lakukan, sementara masih ada yang merasa  keberatan untuk melepas Si Gadis Nyakak atau mentudau ketempat orang lain, maka kemudian dilakukan perundingan cambokh sumbay Ngebabang.

Cambokh Sumbay ini memiliki syarat kapan batas waktu cambokh sumbay berakhir, yakni setelah yang menjadi keberatan pihak si gadis berakhir.

Sebagai contoh : Misalnya ada seorang Gadis yang merupakan Anak tertua di keluarganya, sementara ibunya sudah tiada dan bapaknya telah menikah lagi dengan wanita lain, sedangkan adik laki - laki yang akan mewarisi tahta keluarganya masih kecil. 

Maka Si gadis tersebut akan mengambil pria (bujang) dengan cara Cambokh Sumbay Ngebabang. Waktu berakhirnya masa cambokh sumbay ini adalah setelah adik laki-laki Si gadis tersebut tadi telah berkeluarga atau menikah.

4. Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk

Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk disebabkan karena antara pihak keluarga Sang pria dan Sang gadis merasa keberatan untuk melepaskan anak mereka masing-masing. 

Sedangkan pernikahan ini tidak dapat di hindarkan, maka kemudian dilakukan perundingan dengan system Cambokh sumbay Say Iwa khua penyesuk.

Cambokh sumbay ini berarti bahwa, "Sang pria bertanggung jawab pada keluarga isteri dengan tidak melepaskan tanggung jawab pada keluarganya sendiri, demikian pula halnya dengan Sang Gadis, Kadang kala sang wanita akan menetap di tempat sang suaminya."

5. Cambokh Sumbay Khaja-Kaja

Cambokh Sumbay Khaja-Kaja ini merupakan bentuk yang paling unik diantara beberapa cambokh sumbay yang lain karena menurut adat suku Lampung Saibatin, seorang Raja tidak boleh Cambokh Sumbay, ini terjadi karena seorang anak tertua yang harus mewarisi tahta keluarganya Cambokh Sumbay kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.

SISTEM PERNIKAHAN ADAT SUKU LAMPUNG PEPADUN 


Prosesi Pernikahan Adat Lampung Pepadun Dan Sebatin
image via instagram@sanggarnusantaradotcom

Prosesi pernikahan adat suku  lampung Pepadun pada zaman dahulu, antara lain: 

1. Nindai / Nyubuk 

Pada prosesi ini pihak keluarga calon pengantin pria akan meneliti atau menilai bagaimana kondisi calon istri anaknya. Point yang dinilai disini adalah dari segi fisik dan perilaku sang gadis tersebut. 

Pada zaman dahulu, ketika upacara begawei (cacak pepaduan) terlebih dahulu akan dilakukan acara cangget pilangan yakni sang gadis diwajibkan mengenakan pakaian adat  dan keluarga calon pengantin pria akan melakuakn nyubuk / nindai yang diadakan di balai adat.

2. Be Ulih – ulihan (bertanya) 

Prosesi ini merupakan kelanjutan dari prosesi Nindai / nyubuk di atas. Jika proses nindai telah selesai dan keluarga calon pengantin pria merasa berkenan dan menerima terhadap kondisi sang gadis maka calon pengantin pria akan mengajukan pertanyaan apakah gadis tersebut sudah ada yang punya atau belum, termasuk bagaimana dengan bebet, bobot, bibitnya (tradisi semacam ini juga dilakukan oleh suku Sunda dan Jawa serta suku lainnya). Jika dirasakan sudah cocok maka keduanya akan melakukan proses pendekatan lebih lanjut.

3. Bekado

Bekado merupakan prosesi dimana keluarga calon pengantin pria pada hari yang telah disepakati akan mendatangi kediaman calon pengantin wanita sambil membawa berbagai jenis makanan dan minuman untuk mengutarakan maksud kedatangan mereka yang merupakan keinginan pihak keluarga pria.

4. Nunang (melamar)

Kemudian pada hari yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, calon pengantin pria akan datang melamar dengan membawa berbagai macam barang bawaan secara adat berupa makanan, kue, dodol, alat untuk merokok, dan peralatan nyireh ugay cambia (sirih pinang). 

Jumlah dalam satu macam barang bawaan akan disesuaikan dengan status calon pengantin pria tersebut berdasarkan pada tingkatan marga (bernilai 24), tiyuh (bernilai 12), dan suku (berniali 6). Dalam kunjungan tersebut akan disampaikan maksud keluarga pris yakni untuk meminang gadis tersebut.

5. Nyirok (ngikat) 

Acara Nyirok ini biasanya dilakukan bersaman waktunya dengan acara lamaran. Calon pengantin pria akan memberikan tanda pengikat kepada gadis yang dilamarnya berupa barang perhiasan, kain jung sarat atau jenis barang lainnya. Ini merupakan simbol ikatan batin yang nantinya akan terjalin diantara pria dan gadis tersebut. 

Acara nyirok ini dilakukan dengan cara orang tua calon pengantin pria akan mengikat pinggang sang gadis dengan benang lutan (benang yang terbuat dari kapas warna putih, merah, hitam atau tridatu) sepanjang kurang lebih satu meter. Hal ini dimaksudkan agar perjodohan keduanya ini dijauhkan dari segala macam hambatan dan rintangan.

6. Manjeu ( Berunding)

Utusan keluarga pengantin pria akan datang kerumah orang tua calon pengantin wanita untuk bermusyawarah tentang hal - hal yang berhubungan dengan besarnya uang jujur, mas kawin, adat yang nantinya akan digunakan, sekaligus menentukan tempat acara akad nikah akan dilangsungkan. Menurut adat tradisi suku Lampung, akad nikah biasanya dilaksanakan di kediaman pengantin pria.

7. Sesimburan (dimandikan) 

Acara ini dilakukan di sungai atau sumur dengan arak-arakan dimana calon pengantin wanita akan di payungi dengan payung gober dan diiringi dengan musik pengiring atau tabuhan dan talo lunik. 

Calon pengantin wanita bersama dengan gadis-gadis lainnya termasuk ibu - ibu akan mandi bersama sambil saling menyimburkan air yang disebut sebagai sesimburan yang merupakan simbol atau tanda permainan terakhir sang gadis sekaligus menolak bala karena besok dia akan melaksanakan akad nikah.

8. Betanges (mandi uap) 

Betanges adalah prosesi merebus rempah-rempah wangi yang disebut sebagai "pepun" sampai mendidih dan kemudian diletakkan dibawah kursi pelaminan yang akan diduduki oleh calon pengantin wanita. 

Dia akan dilingkari atau ditutupi dengan tikar pandan selama kurang lebih 15-25 menit lalu bagian atasnya ditutup dengan tampah atau kain. Dengan demikian uap dari aroma tersebut akan menyebar keseluruh tubuh sang gadis agar pada saat menjadi pengantin dia akan berbau harum dan tidak mengeluarkan banyak keringat.

9.  Berparas (cukuran) 

Prosesi selanjutnya adalah berparas, yaitu menghilangkan bulu-bulu halus dan membentuk alis agar sang gadis tersebut terlihat lebih cantik dan menarik di hari pernikahannya. 

Hal ini juga akan mempermudah sang juru rias untuk membentuk cintok pada dahi dan pelipis calon pengantin wanita tersebut. Pada malam harinya akan dilakukan acara pasang pacar (inai) pada kuku-kuku agar penampilan calon pengantin wanita tersebut semakin menarik esok hari.

10. Upacara akad nikah atau ijab kabul 

Menurut tradisi adat suku Lampung, biasanya resepsi pernikahan akan dilaksanakan di rumah calon mempelai pria, namun dengan perkembangan zaman dan kesepakatan kedua belah pihak, maka sekarang ini akad nikah sudah sering diadakan di rumah kediaman calon mempelai wanita. 

Adapun rombongan calon mempelai pria akan diatur sebagai berikut :
  • Barisan paling depan adalah perwatin adat dan pembarep (sebagai juru bicara)
  • Rombongan calon mempelai pria diterima oleh rombongan calon mempelai wanita dengan barisan paling depan pembarep pihak calon mempelai wanita.
  • Rombongan calon pengantin pria dan calon pengantin wanita dihalangi dengan Appeng (rintangan kain sabage atau cindai yang harus dilalui). setelah tercapai kesepakatan, maka juru bicara pihak calon pengantin pria akan memotong Appeng tersebut dengan alat terapang. Setelah itu rombongan calon pengantin pria kemudian dipersilahkan masuk dengan membawa seserahan yang biasanya terdiri dari dodol, urai cambai (sirih pinang), juadah balak (lapis legit), kue kering, dan uang adat. Kemudian calon pengantin pria akan dibawa ke tempat pelaksanaan akad nikah, dan didudukan di kasur usut. Setelah prosesi akad nikah selesai,  maka dilanjutkan dengan acara sungkem (sujud netang sabuk) kepada orangtua, lalu kedua mempelai juga melakukan sembah sujud kepada para tetua yang hadir di tempat itu.
Demikianlah uraian artikel tentang Sistem Pernikahan Adat Lampung Pepadun Dan Sebatin. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan Anda khususnya tentang budaya dan tradisi suku di Indonesia.

Kunjungi blog saya di www.anekabudaya.xyz untuk membaca artikel - artikel menarik lainnya.

Posting Komentar untuk " Sistem Pernikahan Adat Lampung Pepadun Dan Sebatin"