Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Definisi Hukum Adat

Pengertian dan Definisi Hukum Adat
credit:instagram@budayanusantara_

Pengertian dan Definisi Hukum Adat - Menurut pendapat dari Prof. H. Hilman Hadikusumo, pengertian dan definisi hukum adat adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu.

Dari ruang lingkup kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata aturan yang telah disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. 

Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang kemudian dinamakan dengan hukum adat.

Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan (tertulis). Dengan demikian, maka dalam penerapannya hukum adat lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut (para tetua adat). 

James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul "Journal of The Indian Archipelago".

Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sebagai sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang selaras dengan KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana).

Hukum adat juga dapat merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional yang berlaku. 

Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara kita yaitu Pancasila.

Beberapa hukum adat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia di antaranya adalah hukum adat keagamaan, hukum adat di perantauan, hukum ada teritorial, dan hukum adat genealogis. Masing-masing suku atau daerah tertentu, bisa saja memiliki hukum adat sendiri-sendiri yang disesuaikan dengan adat, karakter, kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat tersebut. 

Dengan demikian, hukum adat ini sifatnya lokal dan sangat khas tergantung di mana adat dan tradisi masyarakat itu berkembang.

Sebagai contoh misalnya, hukum adat Minang tentu akan berbeda dengan hukum adat suku Bugis. Sementara daerah lain yang posisinya sebagai pendapat, harus tunduk pada hukum adat daerah tertentu, jika tidak mau dianggap sebagai orang yang tak tahu adat. 

Pelaksanaan hukum adat biasanya dikuasai oleh orang-orang yang sangat berpengaruh atau sebagai sesepuh dalam lingkup masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.

Namun demikian, pelaksanaannya bisa saja melibatkan para pejabat resmi pemerintah, baik sebagai pemimpin pelaksanaan hukum adat maupun sebagai saksi agar pelaksanaan hukum adat tersebut tidak melenceng pada kepentingan tertentu dan keinginan pihak tertentu.

Pelaksanaan hukum adat tetap mengacu pada rasa keadilan dalam berbagai versi kebijakannya. Karena sesungguhnya yang menjadi alasan munculnya hukum adat adalah keinginan masyarakat yang disepakati untuk merasa aman, nyaman, adil dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. 

Tidak ada hukum adat yang dibuat dan disepakati sebagai sebuah penjara yang membelenggu berbagai keinginan dan kebebasan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tersebut.

Indonesia sebagai negara kepualauan yang memiliki beragam adat istiadat yang tetap tumbuh dan berkembang, dalam penerapan hukumnya menganut sistem hukum campuran. Sebagai landasan utamanya adalah mengacu pada sistem hukum eropa kontinental.

Namun demikian, dalam rangka menegakkan tata aturan hidup bermasyarakat seluruh suku yang ada di Indonesia, selain menggunakan sistem hukum eropa kontinental, berlaku juga sistem hukum adat dan hukum agama, khususnya sistem hukum syariat Islam.

Demikianlah ulasan artikel mengenai pengertian dan definisi hukum adat. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan Anda.

Posting Komentar untuk " Pengertian dan Definisi Hukum Adat"