Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-macam Norma dan Penerapannya

Macam-macam Norma dan Penerapannya

Macam-macam norma dan penerapannya tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita di dunia ini. Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Demikian sebuah peribahasa telah mengajarkan kepada kita, bahwa dimanapun kita berada selalu ada aturan atau norma yang mengikat perilaku kita baik itu secara paksa maupun sukarela.

Bahkan, di sebuah negara yang menganut paham liberal (kebebasan) sekalipun, masyarakatnya tetap memiliki aturan atau norma yang mengikat perilaku masyarakatnya. Mengapa demikian? Karena kebebasan yang kita miliki, akan selalu dibatasi oleh hak orang lain.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa aturan yang mengatur perilaku masyarakat disebut dengan norma. Aturan atau norma dibagi menjadi dua, yaitu aturan tertulis dan tidak tertulis. Artikel berikut ini akan memaparkan kepada Anda, macam-macam norma dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Macam-Macam Norma dan Penerapannya di Masyarakat

Dalam kehidupan manusia tidak akan pernah luput dari aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku didalam masyarakat itu. Namun, banyak orang yang selalu mengabaikan tentang bagaimana penerapan dari norma - norma tersebut. 

Berikut ini adalah macam-macam norma yang ada di masyarakat berikut dengan bagaimana cara penerapannya, yaitu :

1. Norma Agama

norma-agama
credit:instagram@idlearn

Norma agama adalah aturan yang berasal dari firman Tuhan. Norma agama termasuk dalam aturan tertulis dan aturan di dalamnya sifatnya memaksa atau mengikat bagi semua pemeluknya. Norma agama didasarkan pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits, bagi umat muslim. Setiap agama mempunyai kitab suci atau pedoman hidupnya masing-masing.

Agama Katolik, protestan, hindu dan budha memiliki kitab suci masing - masing dan didalamnya juga memuat aturan - aturan yang berasal dari firman Tuhan.

Meskipun mengikat, dalam agama tidak ada paksaan, namun selalu ada konsekuensi atau sanksi yang menyertai setiap pilihan jalan hidup kita. Tuhan selalu memberi dua pilihan, yaitu jalan taqwa dan jalan yang sesat.

Jika manusia memilih jalan Tuhan, maka dia akan mendapatkan pahala. Dan sebaliknya, jika jalan sesat yang dipilih, maka konsekuensi atau sanksinya akan mendapatkan dosa dan azab atau hukuman dari Tuhan.

Sebetulnya, Indonesia sejak dahulu dikenal dengan masyarakatnya yang agamis. Namun, seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang berimbas pada globalisasi informasi dan budaya, maka secara perlahan terjadi akulturasi antara nilai-nilai agamis dan liberalis yang notabene berasal dari dunia barat. Walaupun memang tidak semua yang berasal dari barat bertentangan dengan norma agama.

Dalam Islam, Al-Qur’an tidak hanya digunakan sebagai seremonial keagamaan. Kitab suci Al-Qur’an justru adalah pedoman hidup seorang muslim. Hal-hal yang tidak termaktub dengan spesifik dalam Al-Qur’an, maka dideskripsikan secara detail di dalam hadits. Meskipun demikian, Islam sangat terbuka dengan berbagai inovasi yang menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Bahkan, para pendiri bangsa kita menyusun dasar negara dengan berlandaskan pada agama, yang tertera di sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Beberapa aturan negara yang bersumber dari norma agama antara lain undang-undang perkawinan, hak waris, dan lain sebagainya.

Wacana tentang penerapan hukum Islam sebagai aturan perundang-undangan sempat mengemuka di kalangan masyarakat, meskipun akhirnya terhenti pada tataran perdebatan publik.  Namun, semangat menegakkan syariat tetap berlanjut di tanah rencong Aceh. Nanggroe Aceh Darussalam, sejak beberapa tahun lalu sudah melaksanakan hukum Islam dalam penanganan berbagai tindakan kriminal. 

Mengintegrasikan norma agama ke dalam aturan perundang-undangan tidaklah mudah. Hadangan dari pihak yang phobia terhadap hukum Islam masih menjadi tembok penghalang yang kuat. Isu diskriminasi terhadap hak asasi manusia menjadi alasan utama penolakan terhadap hukum Islam di Indonesia.

Tentu Anda masih ingat dengan kasus penyakit HIV Aids yang mulai marak beberapa tahun yang lalu. Para pemuka agama terutama Islam, sangat menentang adanya pergaulan bebas termasuk penggunaan kondom.

Dalam Islam, sudah sangat terang benderang adanya larangan hubungan suami istri diluar pernikahan. Ulama bukan melarang atau mengharamkan kondomnya, namun memfasilitasi alat pelindung sebagai legalisasi perzinahan sama saja dengan mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil. 

Hingga saat ini, apakah penggunaan kondom efektif untuk menanggulangi HIV Aids? jawabannya sungguh menakjubkan. WHO mencatat, tingkat prostitusi meningkat, disusul dengan maraknya kasus aborsi, dan hasilnya berujung pada kematian akibat terjangkit HIV Aids.

2. Norma Kesusilaan

norma-kesusilaan
credit:instagram@contekanhukum

Macam-macam norma kesusilaan bersumber dari hati nurani. Setiap manusia mempunyai kebenaran universal yang terletak di dalam hati nuraninya. Norma kesusilaan bersifat tidak mengikat karena termasuk dalam aturan yang tidak tertulis.

Orang yang melanggar aturan kesusilaan biasanya akan dikucilkan dari pergaulan atau kelompok. Contoh sederhana, dimanapun Anda berada, pencuri, pemabuk, perampok, atau penipu, akan selalu disingkirkan dari masyarakat. Ironisnya, walaupun mereka telah dijerat hukuman, tetap saja status mereka di masyarakat  buruk.

Penerapan norma kesusilaan masih sangat terasa di wilayah pedesaan, terutama yang masih menjunjung tinggi aturan adat. Pernah, di suatu desa ada sepasang kekasih yang bukan suami istri diarak mengelilingi kampung karena tertangkap basah sedang berbuat mesum.

Norma kesusilaan cukup efektif diterapkan di daerah yang memang masih tradisional. Aturan ini seperti pengontrol seseorang untuk bertingkah laku. Sebagai contoh, di Bali ada semacam aturan adat yang tidak tertulis yang melarang seseorang untuk melakukan pencurian.

Jika dilanggar, maka orang tersebut akan mendapat sial atau kutukan dari para dewa. Hingga saat ini, orang-orang di Bali tidak pernah khawatir untuk meninggalkan rumah mereka dalam keadaan kosong. Dan memang jarang terjadi pencurian di sana. Semua warga merasa terikat dengan aturan kesusilaan meskipun tidak tertulis dan tidak mengikat.

3. Norma Kesopanan

norma-kesopanan
credit:instagram@sridevipuspita

Sedikit berbeda dari norma kesusilaan, macam-macam norma kesopanan bersumber dari adat kebiasaan masyarakat setempat. Artinya, norma kesopanan di negara kita, tidak sama dengan negara Amerika, Australia, Jerman, Perancis, Inggris atau Malaysia sekalipun.

Di Indonesia, budaya cium tangan adalah sesuatu hal yang lumrah jika bertemu orang yang lebih tua. Cium tangan seperti simbol menghormati orang tua. Meskipun sebetulnya kebiasaan ini merupakan adaptasi dari kebudayaan Islam. 

Namun, orang tua di Amerika mungkin memandang aneh kebiasaan cium tangan ini. Contoh lainnya, di negara kita masih ada kebiasaan, bahwa jika berjalan melewati orang yang lebih tua, maka norma kesopanannya adalah kita harus berjalan dengan sedikit membungkuk. Jika dilanggar, maka Anda akan dianggap tidak sopan oleh masyarakat sekitar. 

Demikian sebaliknya, di barat ada kebiasaan jika bertemu seseorang yang kita kenal terutama berbeda jenis kelamin, maka sudah merupakan hal yang normal mencium pipi kanan dan kiri atau istilahnya cipika cipiki. Bagi kita orang timur, tentu agak sedikit risih melihat atau melakukannya.

Satu hal lagi, di negara kita, perempuan masih dianggap tabu keluar malam untuk beraktivitas. Namun, di negara-negara barat, hal seperti ini tidak dipermasalahkan. Bahkan, ada semacam kebiasaan di sana, bahwa anak usia di atas 18 tahun dapat hidup terpisah dari orang tuanya. Alasannya, hal ini dilakukan agar si anak menjadi mandiri.

4. Norma Hukum

norma-hukum
credit:instagram@budayahukum

Norma hukum diadakan dan bersifat memaksa serta mengikat setiap warga negara. Oleh karenanya, norma ini termasuk dalam norma tertulis. Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan seputar penerapan norma hukum secara adil bagi seluruh kalangan masyarakat. 

Anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas kadang menjadi benar adanya jika melihat fakta di lapangan. Ingat kasus seorang ibu yang dipenjara gara-gara mengkritisi kualitas pelayanan kesehatan sebuah rumah sakit bertaraf internasional? Itu hanya kasus yang mencuat ke permukaan. Masih banyak lagi kasus-kasus yang seakan hanya diterapkan untuk rakyat kecil.

Sulitnya menangkap dan menjerat pejabat tinggi pada kasus-kasus korupsi semakin mempertegas kesenjangan hukum di negara kita. Meskipun demikian, masih ada aparat hukum yang masih memiliki rasa keadilan yang tinggi.

Seorang hakim di Jawa Tengah pernah membebaskan seorang nenek yang dilaporkan karena mencuri singkong di lahan milik sebuah perusahaan. Sang hakim terenyuh, ketika si nenek menjelaskan alasannya mencuri singkong. 

Kemiskinan yang membuat sang nenek dan cucunya “terpaksa“ mencuri. Akhirnya, sang hakim menyatakan sidang ditutup dan si nenek dinyatakan bebas dari jeratan hukum, karena alasan kemanusiaan. Tak cukup sampai disitu, sebelum menutup sidang, hakim secara mendadak menggalang dana solidaritas untuk nenek malang tersebut. 

Ia membuka jubahnya yang kemudian digunakan sebagai wadah untuk meletakkan sumbangan dari orang-orang yang menyaksikan sidang. Walhasil, si nenek berhasil menerima uang “kaget” jutaan rupiah seusai menjalani sidang. 

Wah, salut untuk pak hakim!! Ini adalah contoh bagus dalam hal penerapan macam-macam norma yang mengedepankan keadilan dan rasa kemanusiaan.

Demikianlah ulasan artikel tentang Macam-macam Norma dan Penerapannya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.

Posting Komentar untuk " Macam-macam Norma dan Penerapannya"