Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Madani di Indonesia

Masyarakat Madani di Indonesia
credit:instagram@_yaaaaazzz

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan civil society. Istilah civil society pertama kali dicetuskan oleh Cicero dalam filsafat politiknya, dengan sebutan societies civilis yang identik dengan negara.

Seiring dengan perkembangan zaman, istilah masyarakat madani atau civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi  serta keterikatan dengan norma hukum atau nilai-nilai yang dipatuhi masyarakat.

Pengertian masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang memiliki budaya, maju dan modern, mengetahui dan menyadari hak dan kewajiban terhadap negara, bangsa, dan agama, serta menghargai sesama dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Masyarakat madani merupakan suatu bentuk sosial masyarakat yang didambakan oleh semua orang, termasuk masyarakat dunia. Masyarakat madani merupakan cermin masyarakat yang ideal dalam pandangan Islam. Dalam Islam, masyarakat madani telah menjadi bagian dari sejarah Islam.

Masyarakat madani yang diharapkan pada zaman modern sekarang ini adalah masyarakat yang pluralistik, memiliki sikap toleransi yang tinggi terhadap perbedaan, serta memberikan iklim kebebasan yang kondusif dalam mengemukakan pendapat. Selain itu, masyarakat madani pun diharapkan harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Di Indonesia, masyarakat madani pada dasarnya merupakan masyarakat yang berdemokrasi dan agamis atau religius. Dalam pembentukan masyarakat madani di Indonesia, warga negara Indonesia perlu dikembangkan menjadi warga negara yang cerdas, demokrasi, dan religius.

Karakteristik Masyarakat Madani

Masyarakat Madani di Indonesia
credit:instagram@masyarakatmadaniindonesia

1. Ruang Publik yang Luas (Free Public Sphere)

Dalam masyarakat madani, diperlukan adanya aksesibilitas masyarakat terhadap ruang publik secara luas (free public sphere). Artinya, masyarakat harus memiliki akses yang luas dan penuh terhadap setiap kegiatan publik. 

Dalam masyarakat madani, setiap elemen masyarakat berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan mempublikasikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Demokratisasi

Demokratisasi adalah suatu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang demokratis. 

Untuk menumbuhkan iklim dan semangat  demokratisasi, diperlukan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, kemandirian, serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan dapat menerima sikap demokratis orang lain. Demokratisasi dapat diwujudkan melalui penegakan pilar-pilar demokrasi. 

Pilar-pilar demokrasi tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Pers yang bebas
  • Supremasi hukum yang tegak
  • Pendidikan
  • Politik

3. Toleransi

Toleransi adalah sikap kesediaan individu dalam menerima pandangan-pandangan politik, sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain, serta menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang lain atau kelompok lain.

4. Pluralisme

Pluralisme merupakan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus. Kemajemukan atau pluralisme merupakan sebuah nilai positif sebagai rahmat yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.

5. Keadilan Sosial

Keadilan sosial atau social justice adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.

6. Partisipasi Sosial

Partisipasi sosial merupakan partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa atau pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggung jawab.

7. Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Kendala Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia, antara lain:

  • Kualitas sumber daya manusia yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
  • Masih rendahnya tingkat pendidikan politik masyarakat.
  • Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
  • Tingginya angkatan kerja produktif yang belum terserap karena ketersediaan lapangan kerja yang terbatas.
  • Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dalam jumlah besar.
  • Kondisi sosial politik yang belum kondusif.

Demikianlah ulasan singkat artikel tentang Masyarakat Madani di Indonesia, semoga berguna dan bermanfaat.

Posting Komentar untuk " Masyarakat Madani di Indonesia"