Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Kearifan Lokal Suku Minangkabau Di Sumatra Barat

Bundo Kanduang
credit:instagram@elvindonesia

Penafsiran Kearifan Lokal

Penafsiran kearifan lokal jika dilihat dari kamus Inggris Indonesia, terdiri dari 2 kata yaitu kata kearifan (wisdom) dan  lokal (local). Local bermakna setempat sedangkan wisdom memiliki makna kebijaksanaan.

Dengan kata lain dapat kita simpulkan bahwa "local wisdom" bisa diartikan sebagai gagasan - gagasan ataupun nilai- nilai, pandangan- padangan setempat atau (lokal) yang bertabiat bijaksana, penuh dengan kearifan, bernilai baik yang tertanam di dalamnya dan diiringi serta di patuhi oleh anggota masyarakat setempat.

Pentingnya Kearifan Lokal

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa dalam rangka menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya, warga masyarakat mendapatkan serta meningkatkan sesuatu kearifan yang berwujud pengetahuan ataupun ilham, norma adat, nilai budaya, kegiatan, serta perlengkapan sebagai hasil abstraksi dari mengelola lingkungan sekitarnya.

Kadangkala pengetahuan mereka tentang wilayah (lingkungan) setempat dijadikan sebagai pedoman yang akurat dalam meningkatkan kualitas kehidupan di wilayah tempat tinggal mereka. 

Keanekaragaman pola- pola dalam usaha untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan hidup yang ada didalam kehidupan bangsa Indonesia diwariskan secara turun - temurun dan menjadi sebuah pedoman dalam menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya alam.

Pemahaman warga masyarakat untuk selalu melestarikan lingkunagn alam sekitarnya bisa ditumbuhkan secara efisien lewat pendekatan kebudayaan. Jika pemahaman tersebut bisa ditingkatkan, maka hal itu akan menjadi sebuah kekuatan yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan secara arif dan bijaksana.

Dalam pendekatan sisi kebudayaan ini, penguatan modal sosial, yakni melalui pranata dan norma sosial budaya, kearifan lokal, serta norma- norma kehidupan lainnya yang terkait dengan usaha pelestarian lingkungan hidup akan menjadi basis yang utama.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa terjadinya krisis ekonomi dunia akhir - akhir ini, telah membuat warga masyarakat yang hidup dengan cara menggantungkan kehidupannya pada alam telah membuktikan diri bahwa mereka sanggup mengatasi krisis tersebut dan menjadi penyeimbang. 

Kebijaksanaa mereka dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungannya dengan kearifan lokal yang dipunyai membuat mereka tidak begitu merasakan dampak terjadinya krisis ekonomi dunia tersebut, ataupun juga tidak merasa terpukul seperti warga masyarakat lainnya yang hidupnya sangat dipengaruhi oleh kehidupan modern.

Oleh karena itu kearifan lokal berarti harus dilestarikan dalam setiap denyut nadi kehidupan warga masyarakat guna melindungi dan menjadi penyeimbang dengan lingkungannya dan sekaligus berfungsisebagai usaha untuk melestarikan lingkungannya. 

Berkembangnya kearifan lokal tersebut tidak terlepas dari pengaruh berbagai macam aspek yang sangat dipengaruhi oleh sikap manusia terhadap lingkungannya.

Wilayah negara Indonesia bagaikan sesuatu ekosistem yang terdiri atas berbagai macam subsistem, yang memiliki aspek sosial, budaya, ekonomi, serta geografi dengan warna yang berbeda - beda yang memunculkan energi  pendukung untuk melestarikan alamdan lingkungannya.

Kondisi demikian membutuhkan pengelolaan serta pengembangan wilayah tempat tinggal yang didasarkan pada kondisi energi pendukung sehingga bisa meningkatkan keselarasan, keserasian serta penyeimbang subsistem, yang berarti pula meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri.

Kearifan Lokal Suku Minangkabau Di Sumatra Barat

Salah satu contoh Kearifan Lokal yang akan coba saya ulas dalam artikel kali ini adalah kearifan lokal suku Minangkabau di Sumatra Barat.

Kearifan lokal itu sendiri adalah adat serta kebiasan yang sudah menjadi tradisi dipraktekkan oleh sekelompok warga secara turun - temurun yang sampai saat ini dan masih dipertahankan keberadaannya oleh warga masyarakat melalui hukum adat dalam sesuatu daerah.

Contoh kearifan lokal selain di Sumatra Barat misalnya sistem pengairan irigasi di provinsi Bali yang disebut sebagai Subak atau di Kalimantan yang disebut Bera.  

Di Propinsi Sumatera Barat sendiri terdapat sebuah Kearifan Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah serta Air, yaitu Rimbo Larangan, Banda Larangan, Tabek Larangan, Mamutiah Durian, Parak, Menanam Tumbuhan Keras saat sebelum Nikah, Goro Basamo dan sebagainya.

Kita akan mencoba untuk membahas beberapa kearifan lokal diatas dalam uraian berikut ini.

1. Rimbo Larangan (Hutan Larangan)

Rimbo Larangan
credit:instagram@eric_strada_

Rimbo Larangan adalah hutan yang oleh ketentuan adat tidak boleh ditebang pohonnya sebab fungsinya yang sangat vital sekali yaitu sebagai persediaan air sepanjang waktu untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan warga masyarakat, tidak hanya itu kayu yang berkembang dan tumbuh dihutan tersebut diumapakan sebagai perisai untuk melindungi segenap warga masyarakat yang tinggal disekitar hutan dari bahaya tanah longsor. 

Apabila ada diantara anggota masyarakat setempat yang hendak membuat rumah dan memerlukan kayu, maka diwajibkan  untuk memohon izin terlebih dahulu kepada aparat Nagari melalui para pemangku adat untuk dapat menebang kayu yang diperlukan dengan perlengkapan Kapak serta Gergaji tangan.

2. Banda Larangan (Sungai, Anak Sungai/ Kali Larangan)

Banda Larangan adalah aliran sungai yang senantiasa dilindungi supaya tidak tercemar dari bahan ataupun barang yang bisa menimbulkan pencemaran dan memusnahkan seluruh mahluk hidup yang terdapat disepanjang aliran sungai tersebut. 

Hal ini diterapkan agar supaya aliran sungai tetap terjaga dan mahluk hidup yang ada didalamnya tidak jadi punah. Sebagai contoh misalnya bagi warga masyarakat tidak boleh menangkap ikan dengan menggunakan metode pengeboman, mengenakan toksin (potas), menggunakan aliran listrik dan lain sebagainya. 

Untuk menangkap dan memanen ikan dari Banda Larangan tersebut, pihak Pemangku Adat serta Aparat Nagari membuat larangan secara bersama- sama warga untuk kepentingan bersama serta hasilnya tidak hanya untuk warga masyarakat dan sebahagian buat KAS Nagari. 

Umumnya Banda Larangan ini dibuka sekali setahun atau sekali dalam 2 tahun bergantung pada konvensi (kesepakatan) Para Pemangku Adat.

3. Tabek Larangan (Tebat larangan)

Tabek larangan adalah Kolam air yang dibuat secara bersama - sama oleh warga masyarakat pada masa lalu dengan tujuan untuk tempat persediaan air untuk kepentingan warga masyarakat setempat. Didalam Tabek tersebut dipelihara berbagai macam jenis ikan. Untuk memanen ikan di dalam Tabek tersebut aturannya hampir sama dengan aturan pada Banda Larangan di atas.

4. Mamutiah Durian (Memutih Durian)

Mamutiah Durian adalah sebuah aktivitas menguliti pohon durian. Apabila kedapatan salah seseorang masyarakat pemilik pohon durian yang memanjat serta memetik buah durian saat sebelum durian itu matang.

Aturan ini adalah sebagai sangsi moral untuk warga masyarakat yang melakukannya sebab dianggap tidak memiliki rasa sosial antar sesama warga masyarakat lainnya. Sehabis pohon Durian tersebut dikuliti maka secara berangsur - angsur pohon Durian itupun mati. 

Umumnya pemilik pohon durian memperoleh hasil pohonnya sejak mulai matahari terbit hingga terbenam, sebaliknya dikala malam hari buah durian yang jatuh sudah menjadi kepunyaan bersama.

5. Parak

Parak merupakan lahan tempat warga bertani, dimana ada keberagaman tipe tumbuhan yang bisa dipanen sepanjang waktu secara bergiliran, sehingga pada lahan parak ini ada nilai ekonomi yang berlangsung secara terus - menerus. 

Apabila dilihat dari jauh, parak di pandang seolah- olah sebagai semacam hutan dan berperan bagaikan sebuah penyangga untuk wilayah yang berada dibawahnya

Selain dari kearifan lokal yang sudah di uraikan diatas, Minangkabau merupakan wilayah asal dari sebagian besar tokoh nasional yang sangat berpengaruh dalam upaya merebut kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 dahulu.

Beberapa tokoh nasional tersebut antara lain Mohammad Hatta, Muh. Yamin, dan Sutan Syahrir. Mereka merupakan tokoh nasional yang pantas dijadikan sebagai teladan serta sumber motivasi untuk senantiasa memperjuangkan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada umumnya dan orang Minang pada khususnya.

Minangkabau yang terdiri dari berbagai macam suku yang pada awal mulanya bersumber dari 2 suku tertua yakni suku Koto Piliang dan suku Bodi Chaniago. Kedua suku tersebut merupakan peninggalan dari Datuak Katumanggungan serta Datuak Parpatiah Nan Sabatang.

Kemudian kedua suku tersebut mekar bersamaan dengan meningkatnya luas wilayah Minangkabau serta pertambahan jumlah penduduknya.

Anggota sebuah suku terdiri atas suatu keluarga serta keturunannya. Tiap suku wajib memiliki pemimpin  agar anggota suku tersebut tidak terpecah belah. Pemimpin dari sebuah suku disebut dengan Penghulu yang mempunyai gelar. 

Gelar tersebut diberikan secara turun - temurun dari generasi awal sampai generasi berikutnya. Pewarisan suku kepada anak bersumber pada suku ibunya. Hingga, bersumber pada ketentuan tersebut, Minangkabau menjadi salah satu dari segelintir wilayah didunia yang menganut sistem matrilineal. 

Dan sistem matrilineal ini hidup berdampingan dengan hukum islam di Minangkabau. Di Minangkabau, posisi yang paling tinggi itu tidak hanya diperankan oleh pria bagaikan Penghulu, namun seseorang perempuan juga mempunyai peran yang besar dalam kekerabatannya dengan jadi Bundo Kanduang. 

Perempuan adalah pemimpin serta pihak yang mempunyai kekuasaan paling tinggi terhadap harta pusaka, sebaliknya yang laki-laki hanya diperbolehkan turut mencerna serta mengendalikan pemanfaatan harta pusaka untuk kamanakan ( eponakan) serta dunsanaknyo (saudara ataupun saudaranya) agar tidak terjadi perselisihan. Maka dari itu, pemilik rumah gadang di Minangkabau merupakan perempuan sebaliknya pria hanyalah menumpang dirumah istrinya.

Bundo Kanduang

Bagaikan seseorang Bundo Kanduang, perempuan didalam suku Minangkabau dituntut untuk menjadi seseorang yang taat beragama, pintar, berbudi pekerti yang baik, bijaksana, serta sifat- sifat terpuji yang lain. 

Seseorang perempuan di Minangkabau wajib paham dengan ungkapan berikut “ketahui di mudharat jo khasiat, mangana labo jo rugi, mangatahui sumbang jo salah, ketahui di unak kamanyangkuik, ketahui di rantiang ka mancucuak, ingek di dahan ka mahimpok, ketahui di angin nan basiruik, arih di ombak nan basabuang, ketahui di alamat kato hingga”. 

Ungkapan tersebut merupakan sebuah seruan untuk kalangan perempuan didalam suku Minangkabau agar supaya senantiasa ingat kalau dia merupakan seseorang pemimpin (owner suku) yang wajib menjadi teladan yang penuh dengan kearifan dan melindungi nama baik keluarga maupun sukunya. 

Seseorang perempuan hendaklah selalu berhati- hati dalam bertutur kata supaya tidak ada orang yang tersinggung serta dalam berjalan haruslah mencermati langkahnya supaya suatu yang dicoba tiak mendatangkan mudarat nantinya. 

Hal itu sesuai dengan ungkapan “bakato sapatah di pikiri, bajalan salangkah maliek suruik, muluik tadorong ameh timbangannyo, kaki tataruang inai padahannyo, urang pandorong gadang kanai, urang pandareh lenyap aka”. 

Tidak hanya itu, kalangan perempuan juga wajib untuk senantiasa taat beribadah kepada Allah SWT, melaksanakan segala perintahNya serta menghindari laranganNya, bersikap rendah hati, serta sopan santun. 

Kalangan perempuan wajib menjadi panutan untuk anak cucunya, wajib hidup hemat, tidak boleh berfoya- foya sebab harta tersebut yang nantinya hendak dimanfaatkan buat kelangsungan hidup anak cucunya nanti. 

Begitu banyaknya suku di Minangkabau sehingga pernikahan antara 2 suku yang sejenis dilarang. Seseorang perempuan di perbolehkan menikah dengan pria yang berasal dari suku lain ataupun dari luar suku perempuan tersebut, apabila ada perkawinan dalam satu suku yang sama, hingga warga berhak membagikan sanksi cocok dengan ketentuan adat di Minangkabau. 

Umumnya orang yang menikah dengan suku yang sama akan dibuang oleh adat, dan mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di wilayah tersebut. Dengan demikian, bila perkawinan itu terjalin antara 2 suku yang berbeda maka anak hasil dari perkawinan itu nantinya akan mengikuti suku ibunya, bukan bapaknya. Posisi bapak ataupun seseorang suami di Minangkabau umumnya disebut sebagai Sumando.

Sumando merupakan orang luar (pendatang) di keluarga istrinya, maka dia wajib menjadi pelindung keluarganya. Seseorang sumando dapat pula menjadi mamak di keluarganya serta bertugas buat memusatkan kamanakannya. 

Hal ini sesuai dengan pepatah,“ Anak dipangku, kamanakan dibimbiang”. Hingga, seseorang sumando itu harus jadi bapak yang hebat untuk anak anaknya, membagikan contoh yang baik serta memusatkan serta membimbing kamanakannya. 

Tidak hanya itu, seseorang sumando pula tidak diperbolehkan buat bawa harta si istri ke keluarganya, sebab sumando cumalah pendatang di keluarga si istri. 

Terdapat 6 kriteria sumando yang populer didalam adat suku Minangkabau, antara lain:

1. Sumando niniak mamak

Merupakan sumando yang bertanggungjawab terhadap keluarganya, baik dalam keluarga istri ataupun keluarganya sendiri, serta sukses menjadi suri teladan untuk anaknya serta membimbing dan memusatkan kamanakannya, begitu pula dengan budi pekertinya dalam berteman dengan warga sekitarnya.

2. Sumando langau hijau

Merupakan istilah untuk sumando yang kerjaannya hanya kawin cerai serta mempunyai anak dimana- mana.

3. Sumando kacang miang

Merupakan istilah untuk sumando yang cuma jadi pengganggu serta mengganggu ketentraman di lingkungan warga masyarakat.

4. Sumando lapiak buruak

Merupakan istilah untuk sumando yang cuma berdiam diri di rumah istrinya, apalagi hingga melupakan kampung taman serta kemenakannya.

5. Sumando apak paja

Merupakan istilah untuk sumando yang cuma dapat jadi pejantan biasa saja.

6. Sumando gadang malendo

Merupakan istilah untuk sumando yang tidak sopan sudah mendahului para mamak di rumah istrinya dalam mengendalikan para kamanakan serta berlagak tanpa malu-malu bagaikan pemimpin (kepala kalangan) di keluarga istrinya.

Demikianlah uraian artikel mengenai Contoh Kearifan Lokal Suku Minangkabau Di Sumatra Barat. Semoga uraian artikel ini dapat menambah wawasan Anda.

Posting Komentar untuk "Contoh Kearifan Lokal Suku Minangkabau Di Sumatra Barat"